x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Nasib Driver Online Terancam, Khusnul Arif DPRD Jatim: Jangan Ada Lagi Eksploitasi Aplikator

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif menegaskan pentingnya kehadiran payung hukum yang kuat untuk melindungi jutaan pengemudi transportasi online di Indonesia.  

Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima aksi damai ratusan driver online yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Rabu (20/5/2026). 

Khusnul bersama Ketua DPRD Jatim menerima langsung perwakilan massa aksi di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim. Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah instansi terkait, mulai dari Ditlantas Polda Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, Dinas Perhubungan, Disnaker, hingga Badan Kesbangpol Jatim. 

Dalam pertemuan itu, DPRD Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online sebagai payung hukum nasional bagi para pengemudi ojek dan taksi online. 

“DPRD Provinsi Jawa Timur mendukung petisi perjuangan hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang disampaikan Geranat’s Jawa Timur,” ujar Khusnul. 

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 DPR RI segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan. 

Khusnul menegaskan, komunitas driver online, khususnya Geranat’s Jawa Timur, harus dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan regulasi agar aspirasi pengemudi daerah benar-benar terakomodasi. 

Menurutnya, sektor transportasi online kini telah menjadi sumber penghidupan bagi jutaan pekerja rentan yang sangat bergantung pada kepastian tarif, perlindungan kerja, dan kesejahteraan. 

“Kita tidak lagi bicara ribuan atau ratusan ribu pekerja, tetapi jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Karena itu pemerintah dan aplikator harus memberi perhatian serius,” katanya. 

Ia menilai keberadaan regulasi setingkat undang-undang sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum, keselamatan kerja, kepastian pendapatan yang adil, hingga pengaturan tarif yang jelas bagi para pengemudi online. 

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi sepihak oleh perusahaan aplikator sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para mitra pengemudi di Indonesia. 

“Aturan ini penting agar tidak ada eksploitasi sepihak dan kesejahteraan para mitra pengemudi bisa lebih terjamin,” tegasnya. 

Terkait berbagai tuntutan lokal yang disampaikan para driver online di Jawa Timur, Khusnul memastikan DPRD Jatim akan terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui komunikasi intensif bersama komunitas pengemudi online.

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 22:08 WIB | Politik & Pemerintahan

Emil Dardak Siapkan Strategi Baru Jika Kembali Pimpin Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 memasuki babak baru. Emil Elestianto Dardak secara resmi ...
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...