x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kejati Jatim dan PT PWU Bergerak, Aset Daerah Bermasalah Mulai Diburu

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha (PT PWU) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemulihan Aset sebagai langkah strategis menyelamatkan aset milik BUMD yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum. 

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Kamis (21/5/2026), dan dihadiri Kepala Kejati Jatim Dr. Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Dr. Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU Isma Suwajaja, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Kerja sama ini menjadi langkah serius dalam memperkuat upaya penelusuran, pengamanan, hingga pengembalian aset daerah yang selama ini bermasalah akibat persoalan hukum maupun penguasaan oleh pihak ketiga. 

Kepala Kejati Jatim, Abd Qohar Af, menegaskan sinergi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dan daerah agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam mendukung proses penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak. 

“Kami mengapresiasi kepercayaan PT PWU Jawa Timur kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Harapannya, kerja sama ini mampu memperkuat langkah strategis dalam menyelamatkan aset daerah agar kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya. 

Kajati Jatim mengungkapkan saat ini masih terdapat sejumlah aset milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Permasalahan tersebut mulai dari penguasaan oleh pihak ketiga hingga kendala administrasi dan legalitas. 

Karena itu, dibutuhkan identifikasi, inventarisasi, serta penentuan prioritas penanganan aset secara terukur dan berkelanjutan. 

Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Jatim kepada perusahaan. 

“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga. 

Melalui kerja sama tersebut, PT PWU berharap proses pemulihan aset dapat berjalan lebih optimal, termasuk menjaga dan meningkatkan nilai aset perusahaan yang selama ini terkendala persoalan hukum. 

Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi BUMD lain dalam memperkuat tata kelola aset serta perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah. 

Kerja sama antara Kejati Jatim dan PT PWU ini juga diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi aset BUMD terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB | Umum

Mahasiswa Unair Kirim Peringatan Keras soal Carut Marut Ekonomi Indonesia

Lingkaran.net - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali menggaungkan "Tujuh Desakan Darurat ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ungkap Strategi Besar Energi Nasional

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang masih ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB | Edukasi

Gus Fawait Akui Banyak Belajar dari Pakde Karwo dan Khofifah

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyandang gelar doktor setelah sukses menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program ...