x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Bukan Jatim, KPK Pilih Jateng Jadi Role Model Perizinan Tambang di Indonesia

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Di tengah mencuatnya skandal praktik pungutan liar (pungli) perizinan tambang yang menyeret sejumlah pejabat Dinas ESDM Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas tata kelola perizinan pertambangan yang dinilai transparan dan akuntabel. 

Bahkan, provinsi yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi itu ditetapkan sebagai pilot project nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Apresiasi tersebut disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026). 

"Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu kami terus bersinergi dan memberikan dukungan," ujar Ely. 

Menurut Ely, penetapan Jawa Tengah sebagai percontohan nasional bukan tanpa alasan. Selain memiliki regulasi yang kuat, Pemprov Jateng dinilai berhasil membangun sistem perizinan yang lebih transparan dan minim celah penyimpangan. 

KPK menaruh perhatian serius terhadap sektor pertambangan karena proses perizinannya melibatkan banyak instansi, mulai pemerintah kabupaten/kota, Dinas PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN hingga DPMPTSP. 

"KPK menitikberatkan pengawasan pada empat aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan," tegasnya. 

Selain itu, KPK juga menyoroti berbagai praktik yang berpotensi merugikan negara dan daerah, seperti tambang ilegal, aktivitas penambangan di luar wilayah izin, hingga ketidaksesuaian material yang ditambang dengan izin yang dimiliki. 

Padahal, menurut Ely, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan kewajiban pajak dipenuhi dengan baik, sektor tersebut dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. 

Sistem Digital Jadi Kunci 

Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, mengatakan seluruh proses perizinan pertambangan di Jawa Tengah kini dilakukan secara elektronik. Sistem tersebut memungkinkan seluruh tahapan pengajuan, verifikasi hingga penerbitan rekomendasi teknis dapat dipantau secara terbuka. 

"Seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Selain memudahkan investor, sistem ini juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif karena seluruh aktivitas terekam secara digital," jelas Agus. 

Ia menambahkan, tata kelola pertambangan di Jawa Tengah diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara yang menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. 

Tak hanya fokus pada pelayanan perizinan, Pemprov Jateng juga mengklaim aktif menindak aktivitas tambang ilegal. Sepanjang 2025 tercatat 13 penindakan dilakukan, sementara pada 2026 hingga saat ini telah dilakukan lima penindakan.
Kontras dengan Kasus di Jatim 

Apresiasi KPK terhadap Jawa Tengah menjadi sorotan karena terjadi di saat sektor perizinan tambang di Jawa Timur tengah diterpa kasus dugaan korupsi. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setyawan, serta seorang Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. 

Para tersangka diduga melakukan praktik pungli dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan dan izin pengusahaan air tanah. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan izin. 

Untuk perpanjangan izin tambang, uang yang diminta berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, tarif yang dipatok disebut mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta. 

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola perizinan yang transparan, digital, dan akuntabel merupakan kunci untuk menutup celah korupsi di sektor pertambangan.

Artikel Terbaru
Minggu, 14 Jun 2026 16:10 WIB | Umum

Raih Award Politisi Peduli Lingkungan, Sri Wahyuni Siap Kawal Jawa Timur Lebih Hijau

Lingkaran.net - Dedikasi dalam mendorong isu pelestarian lingkungan mengantarkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, meraih Partnership Award 2026 ...
Minggu, 14 Jun 2026 11:47 WIB | Umum

Gus Ulib Sebut PBNU Kini Sibuk Konflik Internal Saat Rakyat Tertekan, Bandingkan Era Gus Dur

Lingkaran.net - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan, Jombang, KH Zainul Ibad Wijaya As’ad atau yang akrab disapa Gus Ulib, melontarkan k ...
Sabtu, 13 Jun 2026 20:23 WIB | Politik & Pemerintahan

Demokrat Jatim Akhirnya Buka Suara Soal Nama AHY Dikaitkan dengan Kasus MBG

Lingkaran.net - Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan seluruh kader Demokrat di Jawa Timur tidak mempercayai kabar yang ...