x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Tambah Reses dan Fasilitas DPRD Jatim, Golkar Minta Persetujuan Pemprov dan Kemendagri Dulu

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur memberikan dukungan terhadap sejumlah usulan perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.  

Namun, Golkar menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut tidak bisa serta-merta diberlakukan karena harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta fasilitasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Atika Banowati, dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (17/6/2026). 

Menurut Atika, perubahan regulasi ini diperlukan karena Perda yang berlaku saat ini belum menyesuaikan sejumlah aturan terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, serta berbagai regulasi teknis pengelolaan keuangan daerah. 

“Realisasi hak keuangan DPRD harus merujuk pada norma dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penyesuaian perda menjadi kebutuhan agar tidak terjadi ketidaksesuaian regulasi,” ujarnya. 

Dalam draf perubahan yang diusulkan, terdapat sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian publik.  

Di antaranya penambahan jumlah kegiatan reses anggota DPRD, pemberian apresiasi kepada konstituen yang hadir dalam kegiatan reses, hingga penegasan aturan mengenai rumah negara, kendaraan dinas, tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD. 

Golkar menilai beberapa usulan tersebut layak diperjuangkan karena berkaitan dengan optimalisasi fungsi representasi rakyat yang dijalankan anggota DPRD. Namun demikian, konsekuensi anggaran yang muncul harus menjadi perhatian serius. 

“Beberapa poin usulan tersebut memang layak diperjuangkan. Tetapi karena akan berdampak pada kapasitas keuangan daerah, maka harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Timur dan fasilitasi Kemendagri secara formal dan tertulis,” tegas Atika. 

Fraksi Golkar juga mengingatkan bahwa pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) tidak boleh hanya berfokus pada aspek anggaran, melainkan harus berbasis pada norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Karena itu, Pansus nantinya diharapkan melakukan konsultasi dan koordinasi intensif dengan kementerian terkait agar seluruh perubahan yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...
Rabu, 19 Agu 2026 11:58 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Bedah 4 Pilar Perda Hunian Layak

Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum reflektif bagi jajaran legislatif Kota Pahlawan. ...