x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Mahrus DPRD Jatim Ditahan KPK Kasus Hibah Pokmas

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

Kali ini, KPK menahan Moch. Mahrus (MM) yang diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di Kabupaten Probolinggo. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. 

"Tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026). 

Budi menjelaskan, MM merupakan pengelola dana hibah Pokmas di wilayah Kabupaten Probolinggo yang diduga memberikan sejumlah fasilitas kepada tersangka AS melalui BGS agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp83,4 miliar. 

Menurut penyidik, MM diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 miliar, emas seberat sekitar 1 kilogram, melunasi pembelian satu unit rumah di Surabaya, hingga membiayai pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) milik AS melalui BGS. 

"Dugaan pemberian tersebut dilakukan untuk mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas sebesar Rp83,4 miliar," kata Budi. 

Ia menambahkan, MM merupakan satu dari sepuluh tersangka dari klaster pemberi suap kepada AS dan BGS. Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yakni AY, MF, dan RWR. 

Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain melakukan penahanan, KPK juga terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. Hingga kini, penyidik telah menyita aset milik AS dan BGS dengan nilai sekitar Rp22 miliar. 

"KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai upaya optimalisasi asset recovery," ujar Budi Prasetyo. 

Penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur ini masih terus berlanjut dengan fokus mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset.

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...
Rabu, 19 Agu 2026 11:58 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Bedah 4 Pilar Perda Hunian Layak

Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum reflektif bagi jajaran legislatif Kota Pahlawan. ...