x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi D DPRD Jatim: Raperda Transportasi Publik Jatim Harus Punya Sanksi Tegas

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur tidak ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi hanya menjadi aturan di atas kertas.  

Dewan mendorong adanya mekanisme pengawasan yang kuat hingga sanksi tegas bagi penyelenggara atau operator yang tidak memenuhi standar pelayanan. 

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan aspek penegakan aturan menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda tersebut. Sebab, integrasi transportasi publik bukan sekadar menyatukan rute dan moda, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang aman, nyaman, tepat waktu, terjangkau, dan dapat diandalkan. 

"Standar pelayanan yang telah ditetapkan harus memiliki konsekuensi apabila dilanggar. Jangan sampai masyarakat sebagai pengguna transportasi publik dibebani kewajiban, sementara operator atau penyelenggara tidak mendapatkan konsekuensi ketika pelayanan tidak sesuai ketentuan," kata Khusnul yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Senin (14/9/2026). 

Dalam Raperda yang disampaikan Komisi D pada rapat paripurna DPRD Jatim, menurut Khusnul, pengaturan transportasi publik mencakup jaringan dan koridor, keterpaduan antarmoda, simpul transportasi, standar pelayanan, operator, kontrak pelayanan, tarif, sistem pembayaran, data, hingga pembinaan dan pengawasan. 

"Komisi D memandang pengawasan tidak boleh berhenti pada evaluasi administratif. Kinerja operator harus dapat diukur berdasarkan indikator yang jelas, antara lain ketepatan waktu, frekuensi perjalanan, jam pelayanan, kapasitas, keselamatan, keamanan, aksesibilitas, informasi kepada penumpang, serta penanganan pengaduan," jelasnya. 

Dengan demikian, ketika standar tersebut tidak dipenuhi, harus tersedia mekanisme koreksi dan sanksi yang jelas sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Khusnul Arif menilai ketegasan tersebut penting agar kebijakan transportasi publik benar-benar berpihak kepada pengguna. Terlebih, transportasi publik menyangkut kebutuhan masyarakat untuk mengakses pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, pusat perdagangan hingga aktivitas sosial. 

Raperda ini juga menempatkan pengguna sebagai pemegang hak pelayanan. Kelompok seperti masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, pekerja shift, serta warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi harus mendapat jaminan akses terhadap layanan transportasi publik. 

"Karena itu, integrasi transportasi tidak cukup hanya dengan memperbanyak armada. Pemerintah juga dituntut memastikan perpindahan antarmoda berjalan mudah, jadwal saling terhubung, tarif terjangkau, sistem pembayaran sederhana, serta informasi perjalanan tersedia secara memadai," terangnya. 

Khusnul Arif menegaskan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem transportasi publik Jawa Timur yang lebih terintegrasi sekaligus memiliki tata kelola yang transparan dan akuntabel. 

"Intinya, ketika uang publik digunakan untuk membiayai layanan transportasi, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sepadan. Jika standar dilanggar, harus ada konsekuensi," pungkasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...