x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Komisi D DPRD Jatim Soroti Ratusan Tambang Diduga Ilegal: Penegak Hukum Harus Bertindak

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Persoalan pertambangan di Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan. Dalam rapat koordinasi antara DPRD Jawa Timur, Pemprov Jatim dan Pemkab Jember, terungkap adanya ratusan aktivitas penambangan yang disebut belum mengantongi izin. 

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menegaskan aktivitas tambang tanpa izin harus ditangani sesuai kewenangan. Untuk penindakan terhadap tambang ilegal, Pemkab Jember dinilai perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

“Kalau memang tambang ilegal, itu bukan ranah pemerintah, apalagi Pemprov Jawa Timur. Itu ranah aparat penegak hukum,” tegas Abdul Halim saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026). 

Hal itu disampaikan Abdul Halim usai Komisi D DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jember pada Selasa (29/9/2026).  

Dalam kunjungan tersebut, Komisi D juga menghadirkan Plt Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim untuk membahas berbagai persoalan pertambangan di Jember. 

Data ESDM: 7 Tambang Berjalan, 10 Masih Berproses

Dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Jember, ESDM Jatim menyampaikan data terkait perizinan pertambangan. Abdul Halim menyebut terdapat sekitar tujuh tambang yang sudah berjalan dan 10 lainnya masih dalam proses perizinan. 

Namun, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan masih terdapat ratusan aktivitas penambangan yang disebut belum memiliki izin. 

Politisi Gerindra ini mengatakan Pemkab Jember dapat mengambil langkah bersama aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas yang tidak memiliki legalitas. 

Selain tambang ilegal, Komisi D menyoroti aktivitas pertambangan galian C di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Jember. 

Pemkab Jember berencana melakukan penataan ulang terhadap aktivitas pertambangan di aset daerah tersebut. Persoalan status penggunaan lahan, mekanisme sewa hingga klaim penguasaan lahan masih perlu ditelusuri. 

“Memang ada persoalan apakah itu sewa lahan atau hanya klaim. Itu masih perlu ditelusuri,” ujar Halim. 

Karena itu, Bupati Jember meminta pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di sejumlah lokasi ditinjau kembali, khususnya yang berada di atas tanah milik Pemkab Jember. 

Halim menegaskan penataan tersebut bukan berarti menghambat masyarakat yang sedang mengurus izin. Namun, status lahan dan legalitas aktivitas pertambangan harus dipastikan terlebih dahulu. 

Jangan Eksploitasi SDA Tanpa Memikirkan Lingkungan 

Halim mengingatkan agar potensi pertambangan tidak hanya dilihat sebagai kekayaan alam yang harus segera dieksploitasi. Aspek lingkungan dan keberlanjutan harus menjadi pertimbangan utama. 

“Ini sumber daya alam yang seharusnya kita wariskan kepada generasi selanjutnya, kepada anak cucu kita,” katanya. 

Menurut dia, seluruh tahapan perizinan harus dijalankan sesuai aturan, termasuk memenuhi persyaratan lingkungan. 

“Kalau prosesnya dilalui dengan baik dan kaidah lingkungan dijadikan pedoman, sumber daya alam bisa dimanfaatkan tanpa meninggalkan kebencanaan,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...