x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Temukan Bukti Penggunaan Uang Beli Rumah

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur.

Penyidikan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Empat tersangka di antaranya diduga sebagai penerima suap, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf dari penyelenggara negara," katanya, Jumat (12/7/2024).

Sementara itu, lanjut Tessa, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap, di mana 15 berasal dari pihak swasta dan dua dari penyelenggara negara.

"Nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan diumumkan lebih lanjut setelah penyidikan selesai," jelasnya.

Dalam rangka pengusutan kasus ini, dibeberkan Tessa, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa wilayah di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.

Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

"KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini," bebernya.

Menurut Tessa, KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang terlibat.

"Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB | Umum

Mahasiswa Unair Kirim Peringatan Keras soal Carut Marut Ekonomi Indonesia

Lingkaran.net - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali menggaungkan "Tujuh Desakan Darurat ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ungkap Strategi Besar Energi Nasional

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang masih ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB | Edukasi

Gus Fawait Akui Banyak Belajar dari Pakde Karwo dan Khofifah

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyandang gelar doktor setelah sukses menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program ...