x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas? Fraksi PDIP Jatim Minta Gubernur Bertindak Tegas

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Hj. Wara Sundari Renny Pramana, mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengeluarkan aturan tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat Pemprov Jatim saat mudik Lebaran 2025.

Menurutnya, fasilitas negara rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada pengawasan dan sanksi yang jelas.

"Kita semua harus memberi contoh kepada rakyat. Pejabat Pemprov maupun daerah harus mengutamakan kepentingan publik, bukan pribadi. Oleh karena itu, aturan tegas harus segera dibuat agar penggunaan mobil dinas tetap sesuai dengan fungsinya," ujar Bunda Renny, sapaan akrabnya, Selasa (25/3/2025).

Dorongan untuk Surat Edaran dan Sanksi TegasBunda Renny menegaskan bahwa Gubernur Jatim perlu segera mengeluarkan Surat Edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya adanya sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. ASN harus menjadi teladan dalam penggunaan anggaran negara secara bijak, terutama di tengah upaya efisiensi yang sedang dilakukan pemerintah," tegasnya.

Menurutnya, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.

Ia mengusulkan agar selama libur Lebaran, kendaraan dinas dikembalikan ke kantor masing-masing, guna memastikan aturan ini dipatuhi.

"Jika aturan ini ditegakkan, masyarakat akan semakin percaya bahwa Pemprov Jatim serius dalam menjalankan efisiensi anggaran," pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini. Alkalifi Abiyu

Aturan Sesuai Regulasi yang Berlaku

Sebagai informasi, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini sejalan dengan beberapa regulasi yang berlaku, di antaranya:• UU ASN No. 20 Tahun 2023• PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS• Kode Etik PNS

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 22:08 WIB | Politik & Pemerintahan

Emil Dardak Siapkan Strategi Baru Jika Kembali Pimpin Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 memasuki babak baru. Emil Elestianto Dardak secara resmi ...
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...