x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Khofifah Lawan Pendapat DPRD Jatim soal Penerbitan Ulang Ijazah: Bukan Bimsalabim, Loh Yo!

Avatar Redaksi

Ekbis

Surabaya, Lingkaran.net Penahanan 44 ijazah karyawan CV Sentoso Seal mengguncang Surabaya. Di tengah upaya hukum, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menawarkan solusi cepat: penerbitan ulang ijazah.

Namun, Komisi E DPRD Jatim justru menolak keras, menyebut langkah itu bisa jadi preseden berbahaya.

Khofifah pun mengaku pihaknya langsung turun tangan, berkoordinasi dengan berbagai pihak demi menyelamatkan masa depan para pekerja yang menjadi korban.

“Bukan bimsalabim loh yo! Saya sudah telepon Pak Eri (Wali Kota Surabaya), Kapolrestabes, Kapolres Tanjung Perak, Mbak Putri (korban ijazah ditahan), sampai ketemu Bu Diana dan suaminya (pemilik perusahaan) . Ijazah iki yok opo iki ceritane,” ujar Khofifah dalam pernyataan terbukanya, Kamis (24/4/2025).

Khofifah mengaku prihatin karena proses hukum bisa berjalan lama, sementara para korban tetap harus memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Kalau sudah diputuskan bersalah, apa iya ijazahnya masih ada? Sementara mereka butuh kerja sekarang. Siapa yang kasih makan?” tanyanya.

Sebagai bentuk kepedulian, Khofifah membuka opsi penerbitan ulang ijazah—khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia bahkan telah meminta penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, yang menyatakan penerbitan ulang memungkinkan asal data siswa terekam di sistem Dapodik.

Namun, langkah ini tak sepenuhnya mendapat dukungan. Komisi E DPRD Jawa Timur sebelumnya justru menyuarakan kekhawatiran atas wacana penerbitan ulang tersebut.

Wakil Ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, menegaskan bahwa ijazah tidak bisa sembarangan dicetak ulang. Menurutnya, mekanisme resmi mengatur bahwa jika ijazah rusak atau hilang, yang dapat diterbitkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan duplikat dari dokumen asli.

“Saya sempat berdiskusi dengan beberapa teman di Komisi E dan Dinas Pendidikan. Kami sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang,” ujar Hikmah, Rabu (23/4/2025).

Politisi PKB itu mengingatkan bahwa SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dan sah digunakan untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan.

“Kita justru harus waspada agar tidak membuka peluang praktik penerbitan ijazah palsu atau ilegal,” imbuhnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...