x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Dewan Ingatkan Pemkot Rutin Evaluasi Perusahaan di Surabaya, Agar Hak Para Pekerja Terpenuhi

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net— Kasus yang tengah ramai bergulir antara mantan karyawan dan pemilik UD Sentoso Seal, mengungkap sisi perusahaan industri di Surabaya abai terhadap hak pekerja.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir mengingatkan Pemkot Surabaya untuk rutin mengevaluasi perusahaan agar tetap memenuhi hak para pekerja.

Akma, sapaan Akmarawita Kadir, menyebut bahwa kasus tersebut membuka mata publik tentang ketidakberesan dunia industri. Berbagai masalah lain turut terkuak.

Selain penahanan ijazah yang melanggar Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan, ada sederet persoalan ketenagakerjaan yang lain.

Seperti halnya jam kerja, besaran gaji di bawah UMK, pemotongan upah, hingga aturan diskriminatif larangan beribadah.

Berbagai hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh sejumlah perusahaan itu harus menjadi pertimbangan dalam evaluasi rutin.

“Nanti laporan yang diwajibkan tiga bulanan itu harus ditanyakan soal penahanan ijazah, besaran gaji, dan pemotongan gaji,” ujar Akma di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (25/4/2025).

Anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar itu juga meminta perusahaan agar menaati peraturan perindustrian dan ketenagakerjaan. Itu agar menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Perusahaan harus betul-betul menjalankan sesuai peraturan. Jangan melanggar undang-undang. Begitu pun karyawan juga punya haknya,” jelasnya.

Meski demikian, dia mengapresiasi kinerja pemkot yang sudah tegas menindak UD Sentoso Seal.

Gudang perusahaan distributor suku cadang mobil di Pergudangan Suri Mulia Permai itu disegel lantaran tidak memiliki izin tanda daftar gudang (TDG).

“Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya yang betul-betul memperhatikan kasus ini sampai terjadi penutupan gudang. Ini jadi pembelajaran bagi dinas tenaga kerja,” sebutnya.

Soal kasus penahanan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal, dewan dalam waktu dekat akan kembali mengundang pemilik usaha, Jan Hwa Diana dalam rapat dengar pendapat yang kedua.

Pemilik usaha, Diana, akan diundang kembali oleh DPRD Surabaya lantaran dinilai tidak kooperatif dalam hearing sebelumnya. Namun, Diana beralasan masih butuh waktu untuk mempersiapkan rapat dengar pendapat dengan dewan.

Rapat hearing tersebut rencananya turut mengundang pihak Disperinaker Surabaya dan mantan karyawan UD Sentoso Seal beserta pendampingan oleh pengacaranya. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...