x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Minta Peran Aktif Kominfo Berantas Judi Online: Jangan Hanya Andalkan Pusat!

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net DPRD Jawa Timur meminta peran aktif Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim dalam menangani maraknya praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono. Ia menilai, selama ini Kominfo Jatim terlalu bergantung pada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online.

Politikus Gerindra ini menyatakan bahwa seharusnya Kominfo Jatim tidak hanya menunggu laporan dari pusat, melainkan memiliki inisiatif dan strategi lokal untuk menelusuri serta mencegah penyebaran konten judi online, terutama yang menyasar warga Jawa Timur.

“Kalau semuanya hanya diserahkan ke pusat, lalu apa fungsi Kominfo Jatim? Kami butuh data, berapa situs judi yang tersebar di Jatim, bagaimana pola penyebarannya, dan sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Budiono, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan bahwa penanganan judi online harus menjadi kerja bersama lintas sektor, termasuk melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga pendidikan.

Budiono menyebutkan, penyebaran situs judi kini semakin masif dan menyasar generasi muda melalui media sosial dan aplikasi mobile.

“Saat ini, judi online tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tapi juga mengancam masa depan generasi muda. Kami tidak bisa menunggu sampai pusat bertindak. Harus ada tindakan nyata dari Pemprov Jatim,” tambahnya.

Menurutnya, Pemprov Jatim semestinya memiliki tim monitoring konten digital dan bekerja sama dengan platform digital, operator internet, serta tokoh masyarakat untuk melakukan edukasi dan pemblokiran dini terhadap konten berbahaya.

Ia juga mendorong Gubernur melalui Kominfo Jatim agar segera menyusun peta jalan (roadmap) pemberantasan judi online berbasis lokal, termasuk mengembangkan sistem pelaporan cepat dari masyarakat.

“Jangan sampai kita bicara soal digitalisasi dan AI, tapi masalah klasik seperti judi online justru tak terdeteksi di wilayah kita sendiri,” tutupnya.

Sementara, Data terbaru dari situs aduankonten.go.id milik Kemkomdigi menunjukkan, hingga 20 Mei 2025, sudah ada 6.339.707 konten perjudian yang diblokir oleh pemerintah pusat. Jumlah ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran judi online sudah sangat masif.

Apalagi, RSJ Menur Surabaya merawat 51 orang kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pasien yang dirawat ada yang berusia 14 tahun. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB | Umum

Mahasiswa Unair Kirim Peringatan Keras soal Carut Marut Ekonomi Indonesia

Lingkaran.net - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali menggaungkan "Tujuh Desakan Darurat ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ungkap Strategi Besar Energi Nasional

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang masih ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB | Edukasi

Gus Fawait Akui Banyak Belajar dari Pakde Karwo dan Khofifah

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyandang gelar doktor setelah sukses menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program ...