Kota Madiun Gagal Raih Opini WTP dari BPK, Ini Temuannya

Reporter : Alkalifi Abiyu
Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (kanan) saat menerima laporan dari BPK.

Lingkaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun harus bekerja lebih keras memperbaiki tata kelola keuangan daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. 

Opini tersebut disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 yang dilakukan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Jatim II, Ridwan Sani Matondang, kepada pimpinan DPRD dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun di Kantor BPK Jawa Timur. 

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Temuan BPK di Dinas ESDM, Ada Kaitan dengan Skandal Pungli Izin Tambang?

Pemberian opini WDP didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK yang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Salah satu temuan utama adalah penerimaan dan pengelolaan TSP Tahun 2025 yang dilaksanakan di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Madiun. 

Temuan tersebut dinilai memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan daerah sehingga BPK belum dapat memberikan opini tertinggi, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Sebelum laporan hasil pemeriksaan diterbitkan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemerintah Kota Madiun terhadap konsep hasil pemeriksaan, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang diberikan auditor negara. 

Baca juga: KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Dugaan Suap Audit

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menegaskan bahwa laporan keuangan yang telah diaudit tersebut harus menjadi dasar penting bagi DPRD maupun Pemerintah Kota Madiun dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait perencanaan dan penganggaran daerah. 

“LKPD yang telah diperiksa BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun. Kami juga meminta pemerintah daerah lebih serius menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam LHP,” tegas Yuan Candra. 

Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Baca juga: DPRD Jatim Diminta Bedah Temuan BPK soal Proyek Molor hingga Dana Desa

Dalam aturan tersebut, pejabat yang berwenang diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

BPK berharap berbagai rekomendasi yang diberikan dapat segera dijalankan sehingga tata kelola keuangan Pemkot Madiun menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru