x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Menkominfo Budi Arie Siapkan Enam Jurus Ampuh Perangi Judi Online

Avatar Redaksi

Nasional

Jakarta, Lingkaran.net Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Indonesia melalui percepatan penerapan enam langkah strategis.

Hal ini disampaikan dalam rapat lintas satuan kerja Kementerian Kominfo yang digelar pada Rabu (14/8) di Jakarta Pusat.

"Setidaknya ada enam jurus yang kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan prosesnya dipercepat," ujar Budi Arie dalam keterangan persnya, Kamis (15/8).

Enam langkah yang dimaksud meliputi pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online, serta penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. Langkah lainnya adalah pengendalian Domain Network Server (DNS) publik melalui pemberian peringatan dan perintah kepada platform terkait.

Selain itu, Menkominfo juga memproses Surat Edaran tentang pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa. Ini diharapkan dapat meminimalisir transaksi yang berhubungan dengan judi online.

Menkominfo juga memerintahkan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online, dengan ancaman pencabutan izin operasi jika terbukti melanggar. Langkah terakhir yang tengah diproses adalah Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Budi Arie mengapresiasi kegigihan dan kerja keras seluruh sivitas Kementerian Kominfo dalam memerangi praktik judi online. Menurutnya, capaian yang diraih saat ini adalah hasil dari upaya bersama yang telah dilakukan.

"Kami telah melihat hasil nyata dari apa yang telah kita lakukan bersama. Ini adalah buah dari kerja keras kita untuk memberantas judi online," ungkapnya.

Meski demikian, Budi Arie mengingatkan bahwa perjuangan belum berakhir. Ia menekankan pentingnya semangat dan kerja sama untuk melanjutkan langkah progresif dalam menghentikan semua jalur yang memfasilitasi judi online.

Menkominfo juga menginstruksikan agar seluruh pimpinan satuan kerja di Kementerian Kominfo menyusun konsep kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Konsep ini harus dituangkan dalam rencana aksi yang segera disampaikan kepadanya untuk dieksekusi.

Budi Arie juga meminta agar seluruh kanal komunikasi dimanfaatkan untuk mengampanyekan bahwa judi online adalah bentuk penipuan. "Gerakkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), balai monitoring di daerah, para mitra, dan stakeholder lainnya untuk memastikan sosialisasi berjalan efektif dan masif," tegasnya.

Menkominfo berharap agar seluruh sivitas Kementerian Kominfo tetap berkomitmen dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari judi online. "Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara," pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Berikut adalah enam langkah yang diinstruksikan oleh Budi Arie:

1. Pemblokiran VPN Gratis:

Menkominfo akan memblokir Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses situs judi online.

2. Pemutusan NAP dari Luar Negeri:

Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang diketahui menjadi pusat operasi judi online.

3. Pengendalian DNS Publik:

Memberikan peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk mengontrol Domain Network Server (DNS) publik yang berpotensi digunakan untuk judi online.

4. Pembatasan Transfer Pulsa:

Menerapkan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dengan pengecualian untuk agen pulsa, sebagai salah satu cara untuk mengurangi transaksi yang berkaitan dengan judi online.

5. Audit PSE:

Melakukan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online, dengan ancaman pencabutan izin operasi jika ditemukan pelanggaran.

6. Instruksi Presiden:

Memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan untuk memperkuat landasan hukum dalam memberantas judi online.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...