x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

MUI Jatim Fatwakan Haram Sound Horeg yang Timbulkan Gangguan dan Joget Pamer Aurat 

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menetapkan fatwa haram terhadap sound horeg yang menimbulkan gangguan ketertiban umum, kebisingan melebihi ambang batas, serta diiringi aksi joget pria dan wanita yang mempertontonkan aurat. 

Fatwa tersebut diputuskan usai sidang resmi Komisi Fatwa MUI Jatim, yang dilaksanakan beberapa hari lalu.  

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa fatwa ini dirumuskan dengan melibatkan banyak pihak termasuk ahli kesehatan, perwakilan pemerintah daerah, pelaku usaha sound system, dan masyarakat yang terdampak. 

Menurut KH Sholihin, penggunaan teknologi audio dalam kegiatan sosial dan budaya sejatinya boleh jika tidak melanggar syariat maupun mengganggu hak orang lain.  

Namun, sound horeg dengan volume berlebihan hingga 120–135 desibel (dB), jauh di atas ambang batas aman WHO sebesar 85 dB, bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. 

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, memutar musik yang disertai joget pria dan wanita membuka aurat, baik di tempat tertentu maupun keliling pemukiman, hukumnya haram," tegas Kiai Sholihin, Senin (14/7/2025). 

MUI Jatim juga mengeluarkan fatwa haram mutlak terhadap battle sound atau adu sound. Aktivitas ini dinilai menyia-nyiakan harta (tabdzir) dan menimbulkan mudarat kebisingan yang merugikan orang lain. 

“Battle sound yang menyebabkan kebisingan ekstrem dan berpotensi merusak fasilitas umum serta menimbulkan kerugian, hukumnya haram secara mutlak. Jika terjadi kerugian, maka pelaku wajib mengganti,” tegasnya. 

Meskipun demikian, MUI Jatim tidak melarang sepenuhnya kegiatan dengan sound system, terutama yang digunakan secara wajar dan untuk tujuan positif seperti pengajian, salawatan, dan resepsi pernikahan. Selama tidak menimbulkan mudarat dan bebas dari kemungkaran, maka hukumnya boleh (mubah). 

"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang. Tapi tetap ada aturan dan rambu syariah yang harus dipegang," jelas KH Sholihin.

 

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...